(6/3/2013) Setelah Batavia Air dinyatakan pailit akhir Januari lalu, kali ini giliran maskapai penerbangan Dirgantara Air Service yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pengadilan Niaga memutuskan kepailitan Dirgantara Air Servis pada Selasa (5/3/2013). Perusahaan ini digugat oleh PT Aviansia (Aviation Engineering Indonesia) dan Etty Susana Endriati. Dirgantara Air Service memiliki utang pada kedua belah pihak tersebut masing-masing sebesar Rp 266 juta dan US$ 150.000.
PT Aviansia sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Dirgantara Air Service sejak 2006 dan 2007. Tetapi kewajiban tetap tidak dapat dipenuhi oleh Dirgantara Air Service hingga akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Utang Dirgantara Air Service kepada Aviansa ini merupakan utang pembelian suku cadang pesawat.
Dirgantara Air Service merupakan maskapai penerbangan perintis yang sudah lama menghentikan operasinya. Bahkan Kementerian Perhubungan telah mencabut izin operasi Dirgantara Air Service sejak tahun 2008.