2013-04-25

Diberi Kompensasi, Korban Kecelakaan Lion Air Diminta Bungkam

Bangkai pesawat Lion Air 737-800 di Bali

(26/4/2013) Lion Air mengimbau para penumpang korban kecelakaan pesawat yang jatuh di laut sebelum mendarat di Bandara Ngurah Rai Denpasar untuk tidak mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan.

Pernyataan ini dibuat saat pertemuan antara penumpang dan perwakilan manajemen Lion Air di Arion Swiss Bellhotel Bandung pada Selasa (23/4/2013). Saat itu manajemen Lion Air menawarkan kompensasi kepada penumpang pesawat nahas sebesar Rp 55 juta per penumpang sebagai pengganti kehilangan dan kerusakan bagasi, serta uang kompensasi atas shock yang diderita penumpang setelah kecelakaan (Baca: Lion Air Berikan Kompensasi Rp 55 Juta Pada Korban Kecelakaan di Bali).

Pesawat Lion Air membawa 101 penumpang dan tujuh awak saat kecelakaan di Bali pada 13 April. Seluruh penumpang dan awak pesawat selamat, tapi 52 orang dari mereka harus dirawat di sejumlah rumah sakit di Bali.

Bagi penumpang yang menerima kompensasi wajib menandatangani surat pernyataan yang berisi 12 klausul, di antaranya adalah tidak mengajukan tuntutan hukum kepada Lion Air di kemudian hari. Bahkan, jika hasil penyelidikan KNKT keluar dan menyatakan kecelakaan tersebut terjadi karena human error, penumpang tetap tak bisa menggugat.

Selain itu, penumpang yang telah menerima uang santunan tidak boleh mempublikasikan material apa pun kepada pihak ketiga, termasuk wartawan. Dalam hal ini penumpang juga tidak boleh mengatakan hal-hal yang berkaitan dengan penyebab jatuhnya pesawat.

Risa Suseanty, pembalap sepeda gunung nasional, merupakan salah satu penumpang yang menolak tawaran Lion Air. Suseanty berencana menunggu hasil investigasi KNKT sebelum memutuskan langkah berikutnya.

Gandhi Nurima, penumpang lain dalam penerbangan tersebut, mengatakan seperti yang dikutip Indo Aviation dari The Jakarta Post bahwa dia harus memikirkan tawaran itu karena dia mengambil asuransi tambahan yang ditawarkan Lion Air saat pembelian tiket. Menurut paket asuransi tambahan yang dibeli Gandhi, jika terjadi evakuasi dalam penerbangan, dia dapat melakukan klaim hingga Rp 200 juta.

Gandhi bingung dengan salah satu klausul dalam tawaran kompensasi Lion Air, karena dalam klausul tersebut menyebutkan bahwa penumpang tidak dapat mengajukan tuntutan terhadap perusahaan atau melakukan klaim asuransi. Menurut Gandhi, jika dia menandatangani kesepakatan ini, berarti perusahaan bebas dari tanggung jawab klaim asuransi yang besarnya maksimal Rp 200 juta tersebut.

Di sisi lain, Nur Selviana, salah seorang penumpang yang menerima kompensasi Rp 55 juta yang diberikan Lion Air, mengatakan bahwa kejadian itu merupakan sebuah kecelakaan. Nur Selviana berterima kasih atas kompensasi yang diberikan dan sangat bersyukur bisa selamat dari kecelakaan. (PHOTO: Efendy Tanuliadi/PhotoV2.com)