2013-01-02

Batalkan Penerbangan Sepihak, Indonesia AirAsia Didenda Rp 50 Juta

Indonesia AirAsia A320

(2/1/2013) Mahkamah Agung menghukum maskapai penerbangan Indonesia AirAsia karena membatalkan penerbangan secara sepihak. Maskapai Indonesia yang berafiliasi dengan perusahaan Malaysia, AirAsia Berhad, ini harus membayar denda sebesar Rp 50 juta. Hastjarjo Boedi Wibowo sebagai penumpang yang menggugat Indonesia AirAsia menyambut gembira atas putusan MA itu.

Peristiwa ini bermula dari undangan kepada Boedi untuk menjadi pembicara tunggal pada Workshop Program Studi Desain Komunikasi Visual Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2008.

Untuk memenuhi undangan tersebut, Boedi memesan dan membeli tiket pesawat dengan jadwal penerbangan 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan QZ-7340. Boedi juga membeli tiket pulang pada 14 Desember 2008 pukul 16.32 WIB dari Yogyakarta menuju Jakarta dengan nomor penerbangan QZ-7345.

Tanggal 11 Desember 2008 pukul 14.00 WIB, Boedi menerima SMS dari Indonesia AirAsia yang berisi "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO QZ7344 AT 15.05, INFO CALL 021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE CAUSES. THANK YOU Sender: AIRASIA." Dengan adanya pembatalan tersebut, agenda Boedi menjadi terkendala karena Boedi mesti mencari alternatif transportasi lain dengan mendadak.

Boedi kemudian menggugat AirAsia karena melakukan pembatalan jadwal penerbangan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2 Februari 2010. Indonesia AirAsia mengajukan banding karena tidak terima dengan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang. Tetapi Pengadilan Tinggi Jakarta pada 18 Oktober 2010 malah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang.

Indonesia AirAsia lalu mengambil perlawanan hukum terakhir ke Mahkamah Agung. Namun usaha ini tetap kandas dan Indonesia AirAsia wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Putusan yang memenangkan gugatan Boedi ini di luar dugaannya. Apalagi beberapa waktu lalu Mahkamah Agung tengah dilanda masalah dan didera isu miring berbagai perkara.

Meski proses hukum yang dilalui memakan waktu cukup lama, Boedi berpesan supaya masyarakat optimis dalam menggugat. Sebab apabila konsumen tidak menggugat, maka menjadi preseden buruk atas pembatalan jadwal sepihak tersebut.