2013-04-23

Lion Air dan Lima Maskapai Lain Belum Penuhi Aturan Tentang Kepemilikan Pesawat

deretan pesawat lion Air

(23/4/2013) Lion Air menjadi salah satu maskapai penerbangan niaga berjadwal yang hingga kini belum memenuhi regulasi mengenai kepemilikan pesawat yang dioperasikan. Hal itu terungkap dari data Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kementerian Perhubungan per Maret 2013.

Berdasarkan Undang-Undang Penerbangan No. 1/2009, pasal 118, maskapai penerbangan niaga berjadwal diwajibkan mengoperasikan 10 pesawat pada tahun pertama beroperasi, dengan rincian lima pesawat berstatus milik dan lima pesawat lagi berstatus sewa atau penguasaan.

Sejak terbitnya undang-undang, pemerintah memberikan waktu tiga tahun kepada maskapai untuk mengoperasikan memenuhi regulasi baru tersebut. Tapi, hingga kini aturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan.

Saat ini Lion Air telah mengoperasikan 96 pesawat berbagai tipe, namun hanya satu pesawat yang berstatus milik, sedangkan 95 pesawat lainnya berstatus sewa.

Meskipun demikian, Lion Air tidak sendiri. Masih ada lima maskapai penerbangan lain yang belum memenuhi regulasi kepemilikan pesawat berdasarkan Undang-Undang Penerbangan No. 1/2009 tersebut. Lima maskapai ini antara lain Mandala Airlines, KalStar Aviation, Travel Express Aviation Service (Express Air), Transnusa Aviation Mandiri, dan Aviastar Mandiri.

Mandala misalnya, maskapai penerbangan yang baru beroperasi kembali pada April 2012 ini mengoperasikan tujuh pesawat dengan seluruhnya berstatus milik. Sementara maskapai penerbangan lain yang telah disebutkan di atas juga masih jauh dalam memenuhi regulasi pemerintah.