2013-01-09

Batavia Tetap Terbang Meskipun Digugat Pailit

Batavia Air Airbus A330-200 PK-YVI

(10/1/2013) Maskapai penerbangan Batavia Air tetap beroperasi seperti biasanya meskipun sedang menghadapi gugatan pailit dari International Lease Finance Corporation (ILFC) lantaran menunggak pembayaran sewa satu pesawat Airbus A330-200 dengan nomor seri produksi (MSN) 205 sebesar US$ 4,68 juta.

Manager Humas Batavia Air Elly Simanjuntak membenarkan kabar penggugatan tersebut dan mengatakan bahwa perusahaannya tetap beroperasi normal. Saat ini Batavia sedang melakukan negosiasi dengan ILFC.

Sidang perdana atas gugatan tersebut telah dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin, 7 Januari 2013. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Batavia.

Menurut Elly, proses persidangan masih akan panjang dan pihaknya akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti, sudah mengetahui perihal gugatan pailit Batavia Air oleh ILFC ini. Herry mengatakan maskapai harus benar-benar menerima persaingan dan aturan yang berlaku.

Masih menurut Herry, saat ini baru dua maskapai yang memiliki masalah keuangan yaitu Batavia dan Merpati. Menurutnya Merpati masih beruntung karena berstatus BUMN sehingga bisa meminta bantuan pemerintah, sedangkan Batavia harus mencari investor jika ingin menyelamatkan perusahaan.

Herry menjelaskan, maskapai penerbangan harus efisien dengan tidak mengesampingkan standar keselamatan dan berkreasi untuk bisa bertahan di bisnis penerbangan. Maskapai harus bisa melihat dengan tepat potensi pasar, tipe pesawat, sumber daya manusia, jadwal, rute, dan lain-lain.

Selain menunggak pembayaran sewa pesawat kepada ILFC, rupanya Batavia juga menunggak pembayaran satu pesawat Airbus A330-200 dengan nomor seri produksi (MS) 330 kepada Sierra Leasing Limited sebesar US$ 4,93 juta.

Berdasarkan undang-undang kepailitan, debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.