2013-04-17

Lion Air Akan Bayar Kompensasi Bagasi Maksimum Rp 4 Miliar

Bangkai pesawat Boeing 737-800 Lion Air PK-LKS

(18/4/2013) Manajemen maskapai penerbangan Lion Air akan mengikuti Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 77/2011 mengenai delay, kehilangan bagasi, dan asuransi kecelakaan sebagai kriteria terbaik untuk memberikan kompensasi kerusakan atau kehilangan bagasi akibat kecelakaan pesawat Boeing 737-800 yang terjadi di Bandara Ngurah Rai Denpasar pada Sabtu lalu.

Menurut Lion Air, untuk menunggu selama tiga hari kompensasi yang dibayarkan sebesar Rp 600.000 dan untuk kehilangan bagasi maksimum akan diganti senilai Rp 4 miliar per penumpang sesuai dengan Permen yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, perusahaan asuransi milik negara, PT Jasa Raharja, menyatakan akan menanggung biaya pengobatan untuk para korban luka.

Pada kecelakaan yang terjadi pada akhir pekan lalu terdapat 52 penumpang yang perlu mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit di Bali. (Photo: Efendy Tanuliadi/PhotoV2.com for Indo Aviation)