2013-01-30

Batavia Resmi Diputuskan Pailit, Stop Operasi Mulai Malam Ini

Batavia Air 737-300

(30/1/2013) Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi memutuskan pailit maskapai penerbangan Batavia Air. Putusan ini mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh International Lease Finance Corporation (ILFC).

Berdasarkan keputusan sidang pengadilan ini, Batavia akan menghentikan seluruh operasinya mulai nanti malam, Kamis (31/1/2013), pukul 00.00. Saat ini sistem reservasi penjualan tiket juga sudah ditutup.

"Secara resmi, kami nyatakan Batavia Air berhenti beroperasi pada pukul 00.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Batavia Air, R. Cahyo Wibowo, usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu 31 Januari 2013.

Menurut Cahyo, dari 31 armada pesawat Batavia Air, tinggal 14 armada yang beroperasi. Namun, per 31 Januari 2013, 14 armada tersebut akan berhenti beroperasi.

"Dengan sangat terpaksa, seluruh kegiatan operasional bisnis penerbangan Batavia Air ditutup sesuai Pasal 24 UU Kepailitan pukul 00.00 WIB, karena kewenangannya beralih ke kurator," ungkap dia.

Menurut Cahyo, para kurator tersebut akan membantu menangani segala urusan dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut berkas yang diajukan ke pengadilan, Batavia Air memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih hingga 13 Desember 2012 sebesar US$ 4,68 juta. Utang itu berasal dari kewajiban pembayaran sewa, dana cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan.

ILFC dan Batavia Air terikat perjanjian sewa pesawat Airbus A330-200 dengan nomor seri produksi (MSN) 205 dengan dua mesin General Electric CF6-80E1A4. Jangka waktu sewa pesawat ini adalah enam tahun sejak diserahkan kepada Batavia pada 28 Desember 2009 dan berakhir pada 27 Desember 2015.

Menurut ILFC, Batavia Air sebagai penyewa gagal melakukan kewajiban pembayaran dalam cara dan pada tanggal yang ditentukan dalam kesepakatan, dan kegagalan untuk memperbaikinya dianggap sebagai “kegagalan atas kewajiban untuk membayar.”

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, ketentuan Pasal 2 ayat 11 UU Kepailitan telah terpenuhi dan Batavia Air wajib dipailitkan.