2013-02-05

Bangkrut, Total Utang Batavia Air Rp 1,2 Triliun

Batavia Air 737-300

(6/2/2013) Maskapai penerbangan Batavia Air dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari lalu dan berhenti beroperasi pada 31 Januari. Untuk menyelesaikan utang-utang Batavia, Pengadilan Niaga menunjuk empat orang kurator antara lain Turman Panggabean, Alba Sukmahadi, Permata Daulay, dan Andra Reinhard Pasaribu.

Turman Panggabean, salah seorang kurator yang ditunjuk mengatakan bahwa total utang Batavia Air mencapai Rp 1,2 triliun. Utang ini meliputi Rp 95 miliar kepada penumpang dan travel agent, utang bank Rp 230 miliar, dan utang kepada lessor (perusahaan penyewa pesawat) Rp 500 miliar.

Selain itu, Batavia juga memilik utang operasional pesawat kepada supplier (Angkasa Pura, Pertamina, GMF AeroAsia) Rp 150 miliar, pajak Rp 60 miliar, karyawan Rp 140 miliar, serta pinjaman kepada pemegang saham Rp 50 miliar.

Menurut Turman Panggabean, pembayaran utang kepada penumpang dan travel agent tidak akan didahulukan karena termasuk dalam kreditur konkuren. Mereka akan mendapatkan pembayaran paling akhir. Sedangkan utang pajak dan kreditur lainnya akan mendapatkan prioritas.