2013-02-11

Batavia Pailit Bukan Karena Persaingan Harga

Batavia Air 737-300

(12/2/2013) Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa tidak pernah mengatur harga batas bawah tiket maskapai penerbangan. Maskapai bisa dengan leluasa menentukan harga batas bawah tiket sesuai keinginannya.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo mengatakan aturan ini telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU tidak menyetujui adanya batas bawah karena akan merugikan masyarakat dan masyarakat mempunyai daya tawar yang rendah. Sehingga KPPU hanya menetapkan tarif batas atas saja.

Selain itu, pemerintah tidak bisa mengatur keuangan maskapai terlalu dalam. Kementerian Perhubungan hanya diberi laporan keuangan tahunan.

Menurut Djoko Murjatmodjo, pemerintah hanya bisa melakukan monitoring bisnis dengan meminta laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. Perkembangan maskapai per hari maupun per bulan tidak bisa dipantau oleh pemerintah karena dibatasi oleh Undang-Undang.

Namun Djoko membantah jika persaingan harga tiket yang murah menyebabkan Batavia pailit. Karena menurutnya tidak ada korelasi antara perusahaan pailit yang mempunyai banyak hutang dengan murahnya harga tiket.

Djoko menambahkan, pailitnya maskapai penerbangan bisa terjadi karena perusahaan tidak mau membayar utang dan diajukan ke pengadilan. "Itu bisa saja misalnya, dia utangnya banyak karena kreditur tidak tagih karena prospek bagus tidak jadi pailit. Tapi bisa saja dia (maskapai) mampu bayar utang tapi tidak mau bayar," ujarnya.

Dia mengatakan laporan keuangan Batavia Air tahun 2011 yang sudah di audit relatif bagus. "Keuangan mereka bagus," ungkapnya.