2013-02-11

Kementerian Perhubungan Grounded 33 Pilot

kokpit 737

(12/2/2013) Kementerian Perhubungan baru-baru ini telah mengeluarkan larangan terbang kepada 33 pilot maskapai nasional. Keputusan grounded yang dilakukan Kemenhub karena jam terbang pilot telah melebihi batas.

Pihak Kementerian Perhubungan juga telah berancang-ancang untuk meng-grounded puluhan pilot dari salah satu maskapai besar di Indonesia. Namun Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, menolak menyebut nama maskapai tersebut.

Setiap bulan Kementerian Perhubungan selalu mengawasi jam terbang pilot dengan hasil perhitungan dan pengawasan keluar setiap tiga bulan.

Kementerian Perhubungan menetapkan batasan jam terbang bulanan dan tahunan. Dalam satu tahun, seorang pilot tidak diperbolehkan terbang lebih dari 1.050 jam. Jika ditemukan kelebihan jam terbang, maka pilot tersebut akan menerima sanksi. Namun sanksi tidak diberikan bagi maskapai yang mempekerjakan para pilot tersebut.

Jangka waktu larangan terbang pun bergantung tingkat pelanggaran jam terbang. Larangan terbang ini bukanlah yang pertama kali dilakukan pemerintah. Pada tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Perhubungan pernah melaksanakan tindakan serupa.