2013-04-03

Batavia Air Bangkrut, Perusahan Jasa Cargo dirugikan Milyaran Rupiah

Perusahaan penerbangan Batavia Air yang telah dinyatakan bangkrut, nasibnya kian di genting. Banyak masalah yang membelit hingga berakibat pada kerugian material para pelaku bisnis jasa pengiriman logistik.

Pelaku bisnis jasa cargo dirugikan Maskapai Batavia Air senilai Rp 1 miliar akibat bangkrutnya perusahaan tersebut. Praktis, imbas pailit yang diderita itu hingga kini masih menggantung proses pembayaran ganti ruginya.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim, Henky Pratoko mengakui, belum ada penggantian kerugian yang diderita 14 dari 21 anggota ALFI. Menurutnya, pailitnya Batavia Air pada Januari menjadi pemicu hilangnya investasi jasa pengiriman cargo udara tersebut. "Ini sebenarnya bukan pengalaman pertama. Seringkali hal ini terjadi disaat ada maskapai bangkrut. Kami berharap, tidak ada lagi maskapai yang pailit atau dipailitkan," pintanya, Selasa (12/3).

Hengky mengatakan, pihaknya merasa kesulitan untuk mengajukan klaim kerugian kepada airlines yang bangkrut tersebut. Hal ini dikarenakan belum adanya kejelasan regulasi yang mengatur sistematika dari dampak kerugian akibat kepailitan maskapai. "Ini yang membuat posisi kami lemah," akunya.

Dengan kondisi ini, Hengky berniat mengajukan permintaan agar pemerintah mengeluarkan aturan menyangkut mekanisme penyelesaian masalah pailit yang berdampak pada sektor pendukung lainnya. Sebab, implikasi kerugian tersebut tak luput dari lemahnya sistem kontrak kerjasama antara airline dengan forwarder akibat tidak adanya kejelasan aturan dari pemerintah.

"Masalah ini yang kemudian mendorong ALFI Jatim mendesak pemerintah menerbitkan regulasi atau selaku fasilitator. Karena, kontrak kerjasama itu tidak diatur dalam undang-undang, peraturan maupun keputusan menteri," ingatnya.

Ia berharap, pemerintah segera menerbitkan peraturan atau keputusan dari Kementerian Perhubungan terkait tindaklanjut dari masalah tersebut. Tujuannya, agar posisi kedua belah pihak sama-sama kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Dalam kerjasama dengan airlines itu memang tidak terlampir bukti otentik yang menjadi pegangan. Dengan penerbitan aturan akan ada sistem kerjasama yang tidak merugikan," tukas Henky.

Lebih jauh dijelaskan, kontrak kerjasama yang dilakukan anggota ALFI Jatim dengan maskapai/airlines selama ini menggunakan sistem kuota. Setiap harinya airline akan memangkas kuota tersebut berdasarkan muatan yang dikirim. "Misalkan saja forwarder membayar deposit Rp 100 juta. Deposit itu yang dipangkas setiap harinya. Sedangkan, perjanjian yang ada tidak menguatkan posisi forwarder, seperti bangkrutnya Batavia Air akhir Januari lalu," cetusnya.

Selain desakan penerbitan aturan, ALFI Jatim telah menyiapkan bantuan hukum untuk memuluskan penyelesaian kerugian. Bantuan advokasi yang diberikan ALFI Jatim kepada anggotanya itu sekaligus menyelesaikan sistem pelunasan penagihan kepada kurator.

"Karena ada kreditur yang belum terselesaikan haknya. Kami akan pressure pemerintah agar bisa melindungi pengusaha melalui payung hukum yang jelas," sambung Zakaria Anshori sebagai Advokat dari LBH Putra Surabaya yang ditunjuk ALFI Jatim membantu penyelesaian masalah tunggakan. sab