2013-04-25

Lion Air Berikan Kompensasi Rp 55 Juta Pada Korban Kecelakaan di Bali

Lion Air 737-800 PK-LKS Kecelakaan di Bali

(25/4/2013) Sebanyak 101 penumpang pesawat Lion Air yang mengalami kecelakaan dan jatuh sebelum mendarat di Bandara Ngurah Rai Denpasar pada 13 April lalu mendapatkan kompensasi sebesar Rp 55 juta per penumpang.

"Dengan uang ini, kami berharap bisa menjadi kompensasi atas shock yang dirasakan penumpang setelah kecelakaan," ujar Capt. Daniel Putut, Director of Airport Operation & Services Lion Air.

Menurut Daniel, jumlah ini lebih besar daripada angka yang seharusnya dibayarkan menurut peraturan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011, tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, maskapai wajib memberi ganti rugi paling banyak Rp 4 juta untuk bagasi yang rusak atau hilang. Tapi, Lion Air membulatkannya menjadi Rp 5 juta.

Sementara untuk korban luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, baik rawat inap ataupun rawat jalan, menurut peraturan yang sama, pengangkut memberikan kompensasi paling banyak Rp 100 juta. Dalam hal ini Lion Air memberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta. Sehingga secara total maskapai ini memberi santunan Rp 55 juta kepada seluruh penumpang.

Masih menurut Daniel, saat ini jumlah penumpang yang telah menerima kompensasi sebanyak 76 orang, dengan 25 orang lainnya belum menerima uang. Hal ini diakibatkan karena sebagian penumpang tidak bisa dihubungi atau beberapa penumpang lagi memang tidak mau menerima uang tersebut.

Penumpang yang tidak mau menerima uang karena masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keamanan Transportasi (KNKT) dan akan melayangkan tuntutan jika hasil penyelidikan mengarah pada kesalahan pilot ataupun maskapai penerbangan. (PHOTO: Istimewa)