2013-04-18

Lion Air Mungkin Akan Dilarang Berekspansi

pesawat lion air kecelakaan di bali

(19/4/2013) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S. Gumay mengatakan, akan ada berbagai hukuman yang bisa dikenakan kepada maskapai penerbangan Lion Air jika maskapai ini terbukti bersalah pada kecelakaan yang terjadi di Bandara Ngurah Rai, Sabtu (14/4/2013) lalu.

Sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan bisa berupa peringatan tertulis atau yang terburuk menghentikan operasional Lion Air.

Herry Bakti menambahkan bawah pilot yang menerbangkan pesawat pada kecelakaan tersebut, Mahlup Ghozali, telah mendapatkan larangan terbang atau grounded.

Selain akan diberikan peringatan tertulis, Lion Air mungkin akan mendapatkan larangan untuk berekspansi seperti dilarang untuk menambah rute penerbangan dan menambah armada, di samping pencabutan izin.

Sebelumnya diberitakan pesawat Lion Air Boeing 737-800 dengan 108 penumpang dan awak mengalami kecelakaan dan jatuh ke laut sebelum mendarat di Bandara Ngurah Rai. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, namun puluhan penumpang perlu mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit. (Photo: Istimewa)